1. Ada dua golongan dari
penghuni neraka yang Aku tidak sampai melihat mereka yaitu suatu kaum
yang menyandang pecut seperti ekor sapi (yang) dipakai untuk memukuli
orang-orang dan wanita-wanita berpakaian mini, telanjang. Mereka
melenggang bergoyang. Rambutnya ibarat punuk unta yang miring. Mereka
tidak akan masuk surga atau mencium harumnya surga yang sebenarnya
dapat dirasakan dari jarak sekian sekian. (HR. Muslim)
2.
Tercatat atas anak Adam nasibnya dari perzinaan dan dia pasti
mengalaminya. Kedua mata zinanya melihat, kedua telinga zinanya
mendengar, lidah zinanya bicara, tangan zinanya memaksa (memegang
dengan keras), kaki zinanya melangkah (berjalan) dan hati yang
berhasrat dan berharap. Semua itu dibenarkan (direalisir atau
diwujudkan) oleh kelamin atau digagalkannya. (HR. Bukhari)
3. Perbuatan lesbian di antara kaum wanita adalah perzinaan. (HR. Ath-Thabrani)
Ungkapan “Dan semuanya dibenarkan atau ditidakkan oleh alat kelamin”, yang merupakan pengertian zina yang sesungguhnya, itu menunjukkan penjelasan terhadap “sesuatu” pada ungkapan-ungkapan sebelumnya.
Zinanya mata adalah melihat [sesuatu], zinanya lisan adalah mengucapkan [sesuatu], zinanya hati adalah mengharap dan menginginkan [sesuatu], sedangkan alat kelamin membenarkan atau mendustakan itu [semua]. … (HR Bukhari & Muslim)
Jadi, “sesuatu” yang hendaknya kita hindari itu adalah yang mengarah pada hubungan kelamin. Inilah yang dimaksud dengan “sedangkan alat kelamin membenarkan atau mendustakan itu [semua]“.
Dengan demikian, melihat nonmuhrim tidak selalu merupakan zina mata. Yang tergolong “zina mata” (berzina dengan mata) adalah melihat dengan syahwat. Misalnya: memandangi foto porno, mengintip cewek mandi, dsb.
Secara demikian pula, menyampaikan kata-kata mesra kepada sang pacar bukanlah tergolong “zina lisan”. Yang tergolong “zina lisan” adalah yang disertai dengan nafsu birahi. Contohnya: ucapan mesum kepada sang kekasih, “Aku ingin sekali meletakkan mulutku ke mulutmu berpagutan dalam ciuman.”
Dengan demikian pula, merindukan si dia atau pun merasakan getaran di hati ketika memikirkan si dia bukanlah tergolong “zina hati”. Pengertian “zina hati” (berzina dalam hati) adalah mengharap dan menginginkan pemenuhan nafsu birahi. Contohnya: berpikiran mesum, “Kapan-kapan aku akan ke tempat kostnya saat sepi tiada orang lain. Siapa tahu dia mau kuajak ‘begituan’.”
Demikian pula untuk “zina tangan”, “zina kaki”, dan berbagai aktivitas mendekati-zina lainnya
Hasil dari perzinaan yang semakin berleluasa ialah:



0 comments:
Post a Comment